Advertisement

Ini Ketentuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa Kampus Negeri

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Ini Ketentuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa Kampus Negeri Ilustrasi belajar. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa yang menghadapi masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dakan diberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi  negeri (PTN) dan diatur dalam Permendikbud 25/2020.

Advertisement

BACA JUGA: Kakek 90 Tahun di Jogja Gagal Naik Haji: Tetap Bersabar meski Sudah Menabung & Latihan Berjalan Jauh Belasan Tahun

Dalam penjelasannya, Jumat (19/6/2020), Nadiem menyebut bahwa  pemerintah memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa  setelah mendapat informasi bahwa cukup banyak mahasiswa yang orangtuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 20/2020, yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19,” katanya.

BACA JUGA: Guru Besar UGM: Dexamethasone Tidak Bisa Mengobati Pasien Covid-19 Ringan

Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Perme dikbud 25/2020:

1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).

3.Pemimpin perguruan tinggi dapat  memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

4.Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:

-semeseter 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

-semester 7 bagi mahasiswa program diploma  (D3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan

Bantul
| Rabu, 02 Juli 2025, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement