Advertisement
DPR Menilai TKA China Berpotensi Sebarkan Covid-19 di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan bahaya menerima para tenaga kerja asing (TKA) asal China terkait penyebaran virus Covid-19.
“Saya tetap menolak masuknya TKA asal China ke Indonesia di masa pandemi ini. Pasalnya, penyebaran Covid-19 masih saja meningkat,” ujar Saleh, Kamis (18/6/2020).
Advertisement
Saleh menambahkan bahwa jumlah sekitar 500 TKA dari China sangat rentan membawa virus Covid-19 ke dalam negeri.
Saleh juga mempertanyakan keahlian para TKA China. Selama keahlian tenaga lokal masih ada sebaiknya tak perlu mendatangkan TKA China, ujar Saleh.
“Bila hanya pekerjaan biasa mestinya dipercayakan saja pada tenaga lokal. Dengan begitu, investasi asing bisa dirasakan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Saleh.
Saleh menekankan soal penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Kan, tidak elok jika investor dapat banyak. Mereka sudah mendapatkan izin eksplorasi sumber daya alam kemudian membawa tenaga kerja sendiri dan hasil produksinya di bawa ke negaranya,” katanya.
Menurut Saleh persoalan ketenagakerjaan di Indonesia masih perlu perhatian khusus. Akibat merebaknya Covid-19, banyak perusahaan yang terpaksa mem-PHK karyawannya, kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tersebut.
Politisi PAN itu juga mengkritisi jumlah pekerja terkena PHK yang mencapai jutaan orang. Pemerintah, ujar Saleh, harus memberi perhatian lebih dengan menyediakan lapangan kerja baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
Advertisement

Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Harimau Jawa Tidak Mungkin Masih Ada Saat Ini, Begini Penjelasan Ahli
- Kementerian PKP Serahkan Peta Jalan Pembangunan 3 Juta Rumah ke DPR
- Keluarga Korban TPPO yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
- Cerita Eks Komisioner KPU Soal Lobi PAW Anggota DPR di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement