Advertisement
Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Maluku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gempa dengan paramater awal memiliki magnitudi 6.0 dilaporkan terjadi di Laut Banda.
Dalam keterangannya BMKG menyebutkan gempa terjadi pada Selasa (9/6/2020) pukul 11:56:11 WIB.
Advertisement
"Lokasi gempa berada pada 4.15 Lintang Selatan, 126.39 Bujur Timur," ujar BMKG.
Gempa pada kedalaman 10 Km itu berpusat di Laut Banda.
Lokasi gempa berjarak 126 km Barat Daya Pulau Buru, Maluku, atau 153 km Barat Daya Pulau Buru Selatan, Maluku.
Dari Kota Ambon, pusat gempa berjarak 207 km, tepatnya di Barat Daya Ambon, Maluku atau 233 km Barat Daya Seram Bagian Barat.
Gempa yang terjadi di jarik 2.185 km Timur Laut Jakarta itu tidak berpotensi tsunami.
Gempa dirasakan di Namrole pada skala III-IV MMI, Piru III MMI, Namlea II-III MMI, dan Ambon II MMI.
Saat berita ini dibuat belum ada penjelasan lanjutan dari pihak BMKG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Gerindra Klaten Mulai Jaring Cabup-Cawabup, Muncul Nama dari Kalangan Milenial
- PT Telkom akan Pindahkan Jaringan Kabel ke Bawah Tanah, Solo Jadi Pilot Project
- Skuad Garuda Muda Pahlawan, Tiga Pemain Ini Kunci Kemenangan atas Korsel U-23
- Pria Lansia Dilaporkan Hilang saat Mencari Rumput di Gunung Bancak Magetan
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement