Advertisement
MA Kabulkan Gugatan Jaksa Lie Putra
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hukum jaksa Lie Putra Setiawan terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018.
Advertisement
Harian.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hukum jaksa Lie Putra Setiawan terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018. Dengan demikian, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, pemohon mengajukan gugatan judicial review Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018. Gugatan tersebut didaftarkan ke MA pada Maret 2020.
Advertisement
"Permohonan HUM yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan dikabulkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan dasar pertimbangan dikabulkannya permohonan tersebut antara lain, berdasarkan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang pada pokoknya menyatakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan Instansi pemerintah atau di luar Instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
"Sedangkan objek permohonan HUM yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah yang menyatakan akan melakukan penyesuaian dengan status kepegawaian bagi pegawai yang ditugasakan di dalam atau di luar instansi pemerintah," katanya.
Dalam pertimbangan disebutkan juga aturan Kemenpan RB tersebut menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Andi mengatakan peraturan yang lebih tinggi tidak mengatur mengenai penyesuaian status kepegawaian.
"Bahwa objek permohoan HUM membuat norma baru yang tidak diatur oleh ketentuan perundangan yang lebih tinggi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Forum Anak Wirama Kampanyekan Pagar Diri Cegah Pergaulan Berisiko
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Kim Seon-ho dan Go Youn-jung ke Jakarta Januari 2026
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Sepanjang 2025
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
- Tol Solo-Jogja Tak Difungsionalkan saat Nataru, Target Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement



