Advertisement
MA Kabulkan Gugatan Jaksa Lie Putra
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hukum jaksa Lie Putra Setiawan terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018.
Advertisement
Harian.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hukum jaksa Lie Putra Setiawan terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018. Dengan demikian, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, pemohon mengajukan gugatan judicial review Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018. Gugatan tersebut didaftarkan ke MA pada Maret 2020.
Advertisement
"Permohonan HUM yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan dikabulkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan dasar pertimbangan dikabulkannya permohonan tersebut antara lain, berdasarkan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang pada pokoknya menyatakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan Instansi pemerintah atau di luar Instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
"Sedangkan objek permohonan HUM yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah yang menyatakan akan melakukan penyesuaian dengan status kepegawaian bagi pegawai yang ditugasakan di dalam atau di luar instansi pemerintah," katanya.
Dalam pertimbangan disebutkan juga aturan Kemenpan RB tersebut menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Andi mengatakan peraturan yang lebih tinggi tidak mengatur mengenai penyesuaian status kepegawaian.
"Bahwa objek permohoan HUM membuat norma baru yang tidak diatur oleh ketentuan perundangan yang lebih tinggi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalannya untuk Serang Wilayah Iran
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Netanyahu Banjir Hujatan Usai Bandingkan Yesus dengan Genghis Khan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
- Kebijakan WFH Sehari Mulai Dimatangkan untuk Hemat BBM
Advertisement
Advertisement








