Advertisement
MA Kabulkan Gugatan Jaksa Lie Putra

Advertisement
Harian.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hukum jaksa Lie Putra Setiawan terkait dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018. Dengan demikian, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, pemohon mengajukan gugatan judicial review Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018. Gugatan tersebut didaftarkan ke MA pada Maret 2020.
Advertisement
"Permohonan HUM yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan dikabulkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan dasar pertimbangan dikabulkannya permohonan tersebut antara lain, berdasarkan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang pada pokoknya menyatakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan Instansi pemerintah atau di luar Instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
"Sedangkan objek permohonan HUM yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah yang menyatakan akan melakukan penyesuaian dengan status kepegawaian bagi pegawai yang ditugasakan di dalam atau di luar instansi pemerintah," katanya.
Dalam pertimbangan disebutkan juga aturan Kemenpan RB tersebut menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Andi mengatakan peraturan yang lebih tinggi tidak mengatur mengenai penyesuaian status kepegawaian.
"Bahwa objek permohoan HUM membuat norma baru yang tidak diatur oleh ketentuan perundangan yang lebih tinggi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
Advertisement