Advertisement
Pegiat Perlindungan Anak Desak Kemenkeu untuk Hapus Aturan Rokok Murah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Para pegiat perlindungan anak mendesak pemerintah mencabut peraturan yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak. Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam peraturan itu, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Advertisement
Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan.
Persoalannya, sebuah kantor pengawasan bea cukai dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85 persen banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Yayasan Lentera Anak mempertanyakan perlindungan dan pengawasan pemerintah terhadap anak – anak terhadap paparan rokok murah.
“Kami melihat peraturan bea cukai tentang rokok murah merupakan salah satu penyebab mengapa perokok anak di Indonesia terus meningkat,” kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari
Menurut Lisda, saat ini, pelajar yang merokok meningkat sampai 40 persen, anak – anak usia 10 - 18 tahun itu 9,1 persen yang merokok. Terdapat keterkaitan yang sangat erat ketika rokok mudah dijangkau karena rokok dijual dengan harga yang murah.
“Saya tentu saja sangat mengkhawatirkan kebijakan ini, yang sudah murah malah ada potongan harga, padahal rokok itu kan bukan kebutuhan pokok yang harus setiap hari dikonsumsi, harusnya kalau mau menjual rokok di bawah banderol ya sembako, karena semua orang butuh, kalau rokok itu kan berbahaya,” jelas Lisda.
Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tubagus Haryo Karbyanto menilai pengawasan yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok murah.
Menurut dia, aturan menjual rokok di bawah banderol akan bertentangan dengan tujuan negara, visi misi Presiden dan filosofi pengendalian tembakau. Selain itu aturan tersebut akan menjadi ancaman bonus demografi dan Pemerintah dianggap gagal dalam menekan prevalensi rokok terutama pada anak – anak.
“Perlu ada langkah hukum untuk mencabut kebijakan rokok murah atau menjual rokok di bawah harga banderol,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tidak ada potongan harga rokok di lapangan.
Menurut Nirwala, HJE merupakan ketetapan sebagai dasar untuk penghitungan cukai dan pajak hasil tembakau. HJE yang baru tidak boleh lebih rendah dari HJE lama, sehingga harus selalu meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement