Advertisement
Jokowi Dinyatakan Pengadilan Bersalah Telah Memblokir Internet di Papua, Ini Sanksinya
Presiden Jokowi. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemblokiran Internet di Papua oleh pemerinta pada tahun lalu dinyatakan melanggar aturan.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Advertisement
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," kata hakim.
Majelis hakim juga mewajibkan Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf secara terbuka.
"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers, dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 stasiun radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 minggu," ujar hakim.
Pernyataan permintaan maaf tersebut adalah sebagai berikut: "Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: "Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat".
Meski Pemerintah belum menyatakan respons terhadap putusan itu, hakim juga memerintahkan agar Presiden Jokowi dan Menkominfo harus menjalankan putusan lebih dulu.
"Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng," kata hakim lagi.
Perbuatan yang dilakukan Menkominfo pada 2019 yang dimaksud adalah:
Pertama Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIT/20.00 WIT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, 28 Masjid di Kulonprogo Buka 24 Jam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dibahas DPR Setelah Lebaran
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
- Penetapan Idulfitri Berpotensi Diperdebatkan karena Data Hilal
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
- Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
- Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement








