Advertisement
Jokowi Dinyatakan Pengadilan Bersalah Telah Memblokir Internet di Papua, Ini Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemblokiran Internet di Papua oleh pemerinta pada tahun lalu dinyatakan melanggar aturan.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Advertisement
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," kata hakim.
Majelis hakim juga mewajibkan Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf secara terbuka.
"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers, dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 stasiun radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 minggu," ujar hakim.
Pernyataan permintaan maaf tersebut adalah sebagai berikut: "Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: "Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat".
Meski Pemerintah belum menyatakan respons terhadap putusan itu, hakim juga memerintahkan agar Presiden Jokowi dan Menkominfo harus menjalankan putusan lebih dulu.
"Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng," kata hakim lagi.
Perbuatan yang dilakukan Menkominfo pada 2019 yang dimaksud adalah:
Pertama Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIT/20.00 WIT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
Advertisement

Berkolaborasi dengan Berbagai Instansi, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siap Hadirkan Promo Libur Sekolah yang Tak Terlupakan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Hilang Kontak, Tim Jawara Obira Kini Siap Jalankan Program KKN UGM di Pulau Obi
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
- Ribuan Warga Gelar Unjuk Rasa Desak PM Thailand Mundur
- 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Biaya UKT Capai Ratusan Juta per Smester
- Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Sempat Tertunda Imbas Perang Iran-Israel, Sekarang Sudah Tiba di Tanah Air
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- Kadis PUPR Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Advertisement
Advertisement