Advertisement
Nurhadi Tertangkap, Mahfud MD Apresiasi KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan salut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.
"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Penangkapan terhadap Nurhadi itu, lanjut dia, membuktikan beberapa hal antara lain anggapan bahwa Nurhadi dilindungi orang kuat adalah keliru. Penangkapan tersebut juga membuktikan pernyataan KPK bahwa KPK akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak.
"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'Biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," kata Mahfud mengutip Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
"Di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Tidak ter-'confirm' kalau rumah yang bersangkutan yang jelas saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut dibawa ke gedung KPK, namun diperiksa sebagai saksi.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Nawawi Pomolango mengharapkan yang bersangkutan segera menyerahkan diri. "HS belum ditemukan. Kami berharap HS segera menyerahkan diri karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan, KPK akan terus memburunya," katanya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement