Advertisement
Kapasitas Masjid untuk Salat Berjemaah saat New Normal Hanya 40%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menghadapi kenormalan baru atau new normal, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting dan DKM/takmir masjid di seluruh Indonesia agar membuka kembali masjid untuk jemaah.
Namun, kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan kenormal baru atau new normal hanya 40% dari daya tampung jemaah sebelum adanya pandemi Covid-19.
Advertisement
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III Masjid dan Jamaah dalam The New Normal.
“Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas normal sebelumnya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/6/2020).
Untuk menjaga keselamatan jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
"Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand-sanitizer atau sabun."
Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait dengan Covid-19.
Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang ‘lump sum’ atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah.
Selanjutnya, DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jamaah yang tertular Covid-19 dengan memperkuat moto DMI ‘Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid’.
Selain itu, jamaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Realisasi APBD 2025 DIY Masih Sesuai Target, di Atas Rerata Nasional
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Hari Ini Hujan
- Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
- Penelitian: Makanan Ultra Proses Bisa Memicu 32 Penyakit
- Hamas Berkomitmen Patuhi Gencatan Senjata, Israel Malah Melanggar
- Astra Motor Yogyakarta Laksanakan Program Donor Darah Rutin
- Daftar Proyek Infrastruktur Era Prabowo, Ada Tol Terpanjang di RI
- Pelaku Usaha Andalkan Analisis Data Saat Berjualan di TikTok Shop
Advertisement
Advertisement