Advertisement
KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Mardalena Terkait Suap Proyek
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Mardalena, Jumat (29/5/2020). Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mardalena diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Advertisement
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Mardalena sempat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2), untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.
Selain Mardalena, turut dihadirkan sebagai saksi anggota DPRD 2014—2019 Irul, anggota DPRD 2014—2024 Virsa Heryawan, anggota DPRD 2019—2024 Muhardi, anggota DPRD 2014—2019 Imam Hamsi, dan Ramlan Suryadi.
Lima anggota DPRD tersebut membantah telah menerima bungkusan berisi uang bagian dari 15 persen commitment fee yang diberikan terpidana Roby Pahlevi selaku kontraktor yang mengerjakan 16 paket proyek itu.
Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin (27/4).
Aries H.B. diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tol Kalikangkung Dipenuhi Kendaraan, Arus Masuk Terus Tinggi
- Stok 12 Komoditas Utama Pangan di Jogja Mencukupi
- Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Malam Ini Pedagang Dipindah, Pasar Wage Purwokerto Mulai Berubah
- Parkir Nontunai Mulai Diterapkan di Bantul
Advertisement
Advertisement







