Advertisement
Kemenkumham Usut Wawancara Deddy Corbuzier & Siti Fadilah: Pintu Kamar Telanjur Dikunci dari Dalam
Siti Fadilah Supari - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menelusuri kronologi wawancara Deddy Corbuzier dengan narapidana kasus korupsi dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan berdasarkan penelusuran internal, wawancara itu diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5/2020) malam. Saat itu, Siti tengah berada di RSPAD Gatot Subroto seusai mendapat rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan kepala rutan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan diagnosis asma.
Advertisement
"[Wawancara] diperkirakan terjadi pada Rabu malam 20 Mei 2020 antara pukul 21.30 sampai 22.30 WIB," ujar Rika dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/5/2020).
Hal tersebut disimpulkan berdasarkan dari kedatangan empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan mengenakan masker masuk ke ruang rawat Siti sekitar pukul 21.30 WIB. Salah satu dari keempat orang tersebut menggunakan ransel dan penutup kepala dari jaket dan salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Menurut Rika, petugas jaga tidak sempat bertanya keperluan empat orang yang datang tersebut karena pintu kamar sudah telanjur dikunci dari dalam. Perawat yang ingin masuk untuk memberi obat-obatan pun, kata dia, dilarang masuk oleh pihak keluarga.
Rika menuturkan bahwa pihak rutan baru mengetahui wawancara Siti dengan Deddy setelah melihat video wawancara yang diunggah di akun instagram milik Deddy pada 21 Mei lalu.
"Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," katanya.
Rika juga mengatakan kegiatan liputan dan wawancara Siti tidak memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 616/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1), peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Ditjen PAS. Sementara dalam Pasal 30 ayat (3) mengatur bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja.
"Pelaksanaan peliputan juga harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," kata Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
- Pemkab Magelang Tegaskan Larangan Harga Pupuk di Atas HET
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




