Advertisement

AS Akan Jatuhkan Sanksi kepada China jika Berlakukan UU Keamanan di Hong Kong

John Andhi Oktaveri
Senin, 25 Mei 2020 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
AS Akan Jatuhkan Sanksi kepada China jika Berlakukan UU Keamanan di Hong Kong Bangunan residensial di Hong Kong. - Bloomberg/Justin Chin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketegangan Amerika Serikat (AS) dengan China terus meningkat menyusul rencana Negeri Tirai Bambu memgusulkan Undang-Undang Keamanan di Hong Kong. AS mengancam menjatuhkan sanksi karena beleid tersebut bisa mengancam status Hong Kong sebagai salah satu pusat keuangan dunia.

Hubungan kedua negara adikuasa tersebut kian memburuk yang diwarnai perselisihan tentang penanganan pandemi virus Corona dan kesepakatan dagang.

Advertisement

"Sepertinya dengan hukum keamanan nasional ini mereka pada dasarnya akan mengambil alih Hong Kong dan jika mereka melakukannya, Menlu AS, Mike Pompeo mengatakan Hong Kong tidak lagi bisa mempertahankan otonomi yang tinggi. Dan jika itu terjadi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Hong Kong dan China," kata penasihat keamanan nasional Robert O'Brien dalam sebuah wawancara dengan NBC seperti dikutip Aljazeera.com, Senin (25/5/2020).

Pernyataan itu muncul ketika AS terus meningkatkan kecamannya terhadap undang-undang yang diusulkan China.

Pompeo Jumat lalu menyebut rencana Beijing untuk memotong proses legislatif Hong Kong sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi wilayah Hong Kong.

RUU yang diusulkan China itu sebagian akan melarang kegiatan separatis dan "kegiatan subversif" serta campur tangan asing dan "terorisme" di Hong Kong.

Kota itu bergabung kembali dengan China daratan dari pemerintahan Inggris dan pada 1997 melalui satu kesepakatan "satu negara, dua sistem".

Di bawah perjanjian itu, yang akan berakhir pada tahun 2047, Hong Kong mempertahankan beberapa otonomi, termasuk sistem legislatif dan peradilan yang terpisah. Selain itu, ada beberapa kebebasan sipil bagi penduduknya.

Wakil ketua Kongres Rakyat Nasional China menyatakan protes pro-demokrasi di Hong Kong, yang dimulai pada Juni tahun lalu, telah merusak perjanjian yang memberi Hong Kong status khusus.

Sedangkan, undang-undang baru nantinya akan membantu mencegah perilaku itu menjadi potensi ancaman keamanan. Berbicara pada konferensi pers

Kemarin, Menteri Luar Negeri China Wang Yi, dalam menanggapi meningkatnya kecaman internasional atas tindakan tersebut, mengatakan urusan Hong Kong adalah masalah internal bagi China.

"Tidak ada gangguan eksternal yang akan ditoleransi," ujar Wang Yi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement