Advertisement
Jarak Minimal Antarpekerja 1 Meter Saat New Normal Diterapkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan menganai panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam situasi new normal..
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Advertisement
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan jarak fisik atau physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak satu meter ini mencakup meja kerja atau workstation hingga kursi di kantin.
“Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja,” tulis aturan yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (25/5/2020).
Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Pasalnya, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Beberapa hal yang juga diatur terkait dengan upaya memfasilitas tempat kerja yang aman dan sehat adalah memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Pembersihan dan penyemprotan berkala dilakukan terutama untuk pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Kualitas udara tempat kerja juga harus selalu dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan filter pendingin ruangan/AC secara berkala.
Kantor atau pabrik juga diminta untuk menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
Hal lain yang harus diterapkan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat; serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
Advertisement
Advertisement