Advertisement
Jarak Minimal Antarpekerja 1 Meter Saat New Normal Diterapkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan menganai panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam situasi new normal..
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Advertisement
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan jarak fisik atau physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak satu meter ini mencakup meja kerja atau workstation hingga kursi di kantin.
“Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja,” tulis aturan yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (25/5/2020).
Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Pasalnya, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Beberapa hal yang juga diatur terkait dengan upaya memfasilitas tempat kerja yang aman dan sehat adalah memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Pembersihan dan penyemprotan berkala dilakukan terutama untuk pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Kualitas udara tempat kerja juga harus selalu dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan filter pendingin ruangan/AC secara berkala.
Kantor atau pabrik juga diminta untuk menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
Hal lain yang harus diterapkan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat; serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Pemuda Ngawi Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai, Ada Luka di Kepala
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement