Advertisement
Anies Minta Masyarakat Jangan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat jangan memikirkan diri sendiri dengan melakukan mudik dan balik pada Idulfitri 1441 Hijriah ini yang memang sudah dilakukan pembatasan.
Anies menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena bila terjadi arus mudik dan arus balik, akan berpotensi terjadinya gelombang pandemi Covid-19 kedua yang sangat besar.
Advertisement
"Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak," ucap Anies.
Dikatakan, banyak di antara masyarakat yang sudah terpapar Covid-19 tidak bergejala, sehingga dengan tidak adanya keluhan bukan berarti aman.
"Jajaran pemprov bukan hanya memantau tempat ibadah, semua bisa ditegur, semua dikenakan sanksi, karena jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.
Adapun terkait dengan sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement