Advertisement
Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih kepada Umat Islam & Rizieq Shihab
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Beredar video Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada umat Islam dan pentolan FPI Rizieq Shihab usai dinyatakan bebas dari penjara, Sabtu (16/5/2020).
Dalam video berdurasi satu menit 55 detik yang beredar di linimasa Twitter, tampak Bahar bin Smith yang memakai baju hitam dan baret merah tengah berada di dalam mobil bersama dua orang.
Advertisement
Ia mengucapkan rasa syukur setelah bebas dari penjara, sekaligus mengucap harapan bisa kembali berdakwah. Setelah itu, ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendoakannya salah satunya pentolan FPI Rizieq Shihab.
Berikut pernyataan Bahar bin Smith dalam video tersebut.
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Pada hari ini sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa Dan atas doa para ulama khususnya para Habaib, para Kyai dan khususnya para umat Islam.
Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT. Ini kita bersama bang Azis yang mengawal ini juga ada panglima kumbang.
Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini khususnya imam besar al habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, para penguasa hukum, beserta seluruh ormas islam, beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majlis taklim, masjid, musala dan seluruh umat islam di Indonesia dan luar Indonesia.
Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT. Assalmualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara besar setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5).
Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement