Advertisement
Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih kepada Umat Islam & Rizieq Shihab

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Beredar video Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada umat Islam dan pentolan FPI Rizieq Shihab usai dinyatakan bebas dari penjara, Sabtu (16/5/2020).
Dalam video berdurasi satu menit 55 detik yang beredar di linimasa Twitter, tampak Bahar bin Smith yang memakai baju hitam dan baret merah tengah berada di dalam mobil bersama dua orang.
Advertisement
Ia mengucapkan rasa syukur setelah bebas dari penjara, sekaligus mengucap harapan bisa kembali berdakwah. Setelah itu, ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendoakannya salah satunya pentolan FPI Rizieq Shihab.
Berikut pernyataan Bahar bin Smith dalam video tersebut.
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Pada hari ini sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa Dan atas doa para ulama khususnya para Habaib, para Kyai dan khususnya para umat Islam.
Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT. Ini kita bersama bang Azis yang mengawal ini juga ada panglima kumbang.
Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini khususnya imam besar al habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, para penguasa hukum, beserta seluruh ormas islam, beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majlis taklim, masjid, musala dan seluruh umat islam di Indonesia dan luar Indonesia.
Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT. Assalmualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara besar setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5).
Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement