Advertisement
Amazon, Spotify, & Netflix Wajib Setor PPN per 1 Juli atau Akan Diblokir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Para penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platfom digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.
Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.
Advertisement
Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut. Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.
Kedua, platform
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, penerbitan ketentuan tersebut merupakan turunan dari Perppu No.1/2020 terkait kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi Corona dari aspek perekonomian maupun stabilitas sistem keuangan.
Yoga juga menambahkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Perppu itu, tiga pihak baik yang berada di luar negeri maupun luar negeri seperti yang sudah disebut di atas, wajib memungut, menyetor & melaporkan PPN atas penjualan barang virtual.
“Nah di dalam Perppu juga disebutkan bahwa mereka juga bisa menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan tersebut,” kata Yoga kepada Bisnis, Jumat (15/5/2020).
Kendati demikian, pemerintah tak sembarang menunjuk PPMSE sebagai wajib pungut. Penunjukkan sebagai wapu ini tetap didasarkan pada sejumlah kriteria misalnya nilai transaksi dengan pembeli barang di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Adapun, beleid yang mulai diundangkan sejak 5 Mei 2020 itu, juga membagi barang atau jasa kena pajak tak berwujud yang dijadikan obyek PPN dibagi dalam sejumah kategori diantaranya penggunaan barang virtual terkait hak cipta seperti karya sasatra, merek dagang, hingga seni.
Termasuk dalam cakupan kebijakan ini adalah penggunaan hak film gambar hidup, film atau pita video untuk siaran televisi, hingga pita suara untuk siaran radio.
Yoga memastikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan sesuai dengan yang diamanatkan Perppu No.1/2020. Apalagi, dalam beleid yang sempat menui polemik & kritik dari berbagai macam pihak ini, ada klausul yang memberikan kewenangan bagi Menkominfo untuk memutus akses atau blokir apabila PPMSE baik asing maupun dalam negeri tidak patuh.
“Tetapi, tentunya dengan mekanisme teguran terlebih dahulu. Kita juga sudah berdiskusi dengan para perwakilan PPMSE luar negeri, kemenkominfo, & perbankan. Kita yakin akan berjalan dengan baik,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement