Advertisement

Amazon, Spotify, & Netflix Wajib Setor PPN per 1 Juli atau Akan Diblokir

Edi Suwiknyo
Jum'at, 15 Mei 2020 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Amazon, Spotify, & Netflix Wajib Setor PPN per 1 Juli atau Akan Diblokir Netflix - Bloomberg

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Para penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platfom digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh. 

Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.

Advertisement

Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut. Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik. 

Keduaplatform digital atau penyedia pasar digital. Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, penerbitan ketentuan tersebut merupakan turunan dari Perppu No.1/2020 terkait kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi Corona dari aspek perekonomian maupun stabilitas sistem keuangan.

Yoga juga menambahkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Perppu itu, tiga pihak baik yang berada di luar negeri maupun luar negeri seperti yang sudah disebut di atas, wajib memungut, menyetor & melaporkan PPN atas penjualan barang virtual.

“Nah di dalam Perppu juga disebutkan bahwa mereka juga bisa menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan tersebut,” kata Yoga kepada Bisnis, Jumat (15/5/2020).

Kendati demikian, pemerintah tak sembarang menunjuk PPMSE sebagai wajib pungut. Penunjukkan sebagai wapu ini tetap didasarkan pada sejumlah kriteria misalnya nilai transaksi dengan pembeli barang  di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Adapun, beleid yang mulai diundangkan sejak 5 Mei 2020 itu, juga membagi barang atau jasa kena pajak tak berwujud yang dijadikan obyek PPN dibagi dalam sejumah kategori diantaranya penggunaan barang virtual terkait hak cipta seperti karya sasatra, merek dagang, hingga seni. 

Termasuk dalam cakupan kebijakan ini adalah penggunaan hak film gambar hidup, film atau pita video untuk siaran televisi, hingga pita suara untuk siaran radio.

Yoga memastikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan sesuai dengan yang diamanatkan Perppu No.1/2020. Apalagi, dalam beleid yang sempat menui polemik & kritik dari berbagai macam pihak ini, ada klausul yang memberikan kewenangan bagi Menkominfo untuk memutus akses atau blokir apabila PPMSE baik asing maupun dalam negeri tidak patuh.

“Tetapi, tentunya dengan mekanisme teguran terlebih dahulu. Kita juga sudah berdiskusi dengan para perwakilan PPMSE luar negeri, kemenkominfo, & perbankan. Kita yakin akan berjalan dengan baik,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement