Advertisement
Biar Jera, Pelanggar PSBB Dihukum Ikut Kuburkan Jenazah Positif Virus Corona

Advertisement
Harianjogja.com, SIDOARJO - Ada yang unik dari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo. Hukuman pelanggar PSBB Sidoarjo harus ikut memakamkan jenazah pasien positif corona. Ini bagian dari penjabaran hukuman kerja sosial bagi pelanggar PSBB Sidoarjo.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No. 36 Tahun 2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai tanggal 12 Mei – 25 Mei 2020.
Advertisement
Wakil Bupati Nur Ahmad Saifuddin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB tahap kedua ini lebih ketat lagi dibanding tahap pertama. Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar,” katanya di Pendopo Delta Wibawa Kab. Sidoarjo, Kamis (14/5/2020).
Melihat hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah. Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam.
“Pada PSBB tahap kedua ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dimana sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama,” paparnya.
Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan. Jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman prosedur Covid-19.
“PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga ceck point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19,” tambah Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol. Mujito.
Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.
Data yang dihimpun Gugus Tugas jumlah masjid di Sidoarjo ada 1.186 masjid dan jumlah mushola ada 4.854 mushola. Jumlah tempat ibadah lain seperti gereja ada 40 lokasi, tempat ibadah Pura ada 11 lokasi dan Klenteng ada 2 lokasi.
Gugus Tugas akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan.
Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00 WIB– 04.00 WIB akan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point.
“Kami memfokuskan ke desa/kelurahan, oleh karena itu kami memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW, sebelumnya di posko sudah dilakukan pengecekan untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang kita lakukan memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan dari RT/RW),” tegas Mujito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement