Advertisement

Menko Luhut Laporkan Said Didu ke Bareskrim Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 01 Mei 2020 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Menko Luhut Laporkan Said Didu ke Bareskrim Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. - ANTARA

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA - Wawancara Hersubeno Arief pada Said Didu yang disiarkan Channel Youtube berdurasi 22 menit menjadi viral di media sosial.

Dampaknya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Advertisement

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan IKN.

"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," tuturnya, Jumat (1/5/2020).

Dia juga mengatakan bahwa Luhut sudah siapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.

"Iya benar, itu kuasa hukumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement