Advertisement
Polri Izinkan Warga Mudik, tapi Ada Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik. Namun, Polri melonggarkan larangan mudik masyarakat dengan cara memperbolehkan warga untuk mudik selama ada surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengemukakan alasan yang boleh digunakan warga untuk pulang kampung di antaranya adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung.
Advertisement
Menurutnya, salah satu syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat keterangan urgensi dari kelurahan adalah menyertakan foto dari keluarga di kampung.
"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, selama 4 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah warga yang mudik semakin menurun. Hal itu diyakini Istiono karena banyak warga yang sudah sadar untuk menunda pulang kampung di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement