Advertisement
Polri Izinkan Warga Mudik, tapi Ada Syaratnya
Jangan Mudik MediaLawanCovid19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik. Namun, Polri melonggarkan larangan mudik masyarakat dengan cara memperbolehkan warga untuk mudik selama ada surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengemukakan alasan yang boleh digunakan warga untuk pulang kampung di antaranya adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung.
Advertisement
Menurutnya, salah satu syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat keterangan urgensi dari kelurahan adalah menyertakan foto dari keluarga di kampung.
"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, selama 4 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah warga yang mudik semakin menurun. Hal itu diyakini Istiono karena banyak warga yang sudah sadar untuk menunda pulang kampung di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 23 Desember 2025
- Perry Warjiyo Kukuhkan Nunu Pimpin BI Jateng
- Rute Bandung-YIA Diproyeksikan Dongkrak Mobilitas Ekonomi
- KA Bandara YIA Xpress Kembali Beroperasi Penuh Hari Ini
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 23 Desember 2025, Hujan Ringan
- Bulog Salurkan 35 Persen Minyakita Langsung ke Pengecer
- SIM Keliling Sleman Hadir di Kalurahan Candibinangun
Advertisement
Advertisement




