Advertisement
Polri Izinkan Warga Mudik, tapi Ada Syaratnya
Jangan Mudik MediaLawanCovid19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik. Namun, Polri melonggarkan larangan mudik masyarakat dengan cara memperbolehkan warga untuk mudik selama ada surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengemukakan alasan yang boleh digunakan warga untuk pulang kampung di antaranya adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung.
Advertisement
Menurutnya, salah satu syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat keterangan urgensi dari kelurahan adalah menyertakan foto dari keluarga di kampung.
"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, selama 4 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah warga yang mudik semakin menurun. Hal itu diyakini Istiono karena banyak warga yang sudah sadar untuk menunda pulang kampung di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Deretan Situs Bersejarah di Bantul Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement








