Advertisement
Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Seperti Ini Aturannya
Seorang warga mengurus surat keterangan menikah menggunakan aplikasi e-kelurahan, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/2/2020). ANTARA FOTO - Iggoy el Fitra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Kementerian Agama membuka Layanan akad nikah di kantor urusan agama kecamatan (KUA). Namun, layanan akad nikah diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” kata Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (25/4/2020).
Advertisement


Permohonan akad nikah setelah 23 April 2020, menurut Kamaruddin, baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 20 Februari
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 19 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 19 Februari
- Cuaca DIY Kamis 19 Februari 2026: Sebagian Besar Wilayah DIY Hujan
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Kamis 19 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 19 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 19 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







