31 Herbal dan Suplemen Ilegal Ditemukan BPOM, Ini Daftarnya
BPOM menemukan 31 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada pengawasan Mei-Juni 2026. Sebanyak 30 produk mengandung BKO.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Terduga teroris, AH warga Ngebrug, Malang, Jawa Timur berhasil dibekuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti senjata api jenis FN dan laras panjang.
"Kami amankan pada Kamis, 23 April 2020 pukul 09.20 WIB di tempat pengiriman ekspedisi Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan. Jumat (24/4/2020).
Bersadarkan pemeriksaan sementara, AH memiliki hubungan dengan tokoh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur. Kedekatan itu terjalin saat dirinya menjalani masa hukuman di Lapas Madura.
"Tersangka pernah terlibat sebuah tindak pidana umum, kemudian yang bersangkutan menjalankan masa hukuman di Lapas Madura dan di sanalah AH mengenal salah satu tokoh JAD Jawa Timur, yang sama-sama sedang menjalankan hukuman penjara," ungkapnya.
"Ada sebuah penularan paham radikal yang diterima oleh AH dan semakin berkembang hingga bergabung bersama-sama dengan kelompok JAD Jawa Timur," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
BPOM menemukan 31 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada pengawasan Mei-Juni 2026. Sebanyak 30 produk mengandung BKO.
Sekolah di Jogja memperkuat literasi, numerasi, dan STEM berbasis PISA untuk meningkatkan daya kritis, kreativitas, dan kemampuan siswa.
Tim SAR mengerahkan helikopter HR-3604 untuk memperluas pencarian delapan jurnalis dan awak kapal yang hilang di Selat Sunda.
Empat pria bertopeng membakar Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo setelah mengancam penjaga malam dengan senjata tajam.
Harga Pertalite dan Biosolar dipastikan tidak naik hingga akhir 2026. Pemerintah menjaga harga BBM subsidi demi daya beli masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan calon advokat tak menjadikan klien sebagai objek bisnis dan pentingnya menjalankan prinsip officium nobile.