Advertisement
Semua Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Wilayah PSBB
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Andi M Arief
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyusun peraturan menteri perhubungan (permenhub) tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup aturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran corona dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Advertisement
Dia melanjutkan larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau bahan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Juga perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak,” jelasnya, Kamis (23/4/2020).
Adita menyebutkan tindakan tersebut ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh masyarakat.
Dia menekankan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Namun, hal ini juga dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi virus corona di Indonesia. Untuk itu, dia meminta agar seluruh angota masyarakat dapat menyiapkan dan mematuhi.
“Mulai malam ini semua unsur terkait turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini. tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran covid 19 di seluruh Indonesia. Mari bersama-sama menegakkan tidak mudik dan tidak bepergian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- MU Kalah dari Aston Villa, Tertahan di Peringkat Tujuh
- Bus DAMRI Bandara YIA-Jogja Kembali Normal, Tarif Rp80.000
- SIM Keliling Kulonprogo Hadir Pagi dan Malam Hari
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja, Tarif Tetap Rp8.000
- Banjir Lahar Hujan Semeru Berlangsung Lebih dari 3 Jam
- Mbappe Samai Rekor Gol Ronaldo di Real Madrid
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
Advertisement
Advertisement



