Advertisement
Semua Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Wilayah PSBB

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyusun peraturan menteri perhubungan (permenhub) tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup aturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran corona dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Advertisement
Dia melanjutkan larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau bahan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Juga perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak,” jelasnya, Kamis (23/4/2020).
Adita menyebutkan tindakan tersebut ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh masyarakat.
Dia menekankan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Namun, hal ini juga dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi virus corona di Indonesia. Untuk itu, dia meminta agar seluruh angota masyarakat dapat menyiapkan dan mematuhi.
“Mulai malam ini semua unsur terkait turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini. tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran covid 19 di seluruh Indonesia. Mari bersama-sama menegakkan tidak mudik dan tidak bepergian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement