Advertisement
28 Napi Asimilasi Dibekuk Polisi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri kembali menangkap satu narapidana asimilasi yang berulah. Dengan demikian total napi asimilasi yang sudah ditangkap ada 28 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 [orang]. Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya.
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.
"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
Advertisement
Pemkot Jogja Gelontorkan Rp135 M untuk Proyek Infrastruktur
Advertisement
Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar
Advertisement
Berita Populer
- Doa Malam Isra Mikraj 27 Rajab dan Tata Cara Membacanya
- Pemkab Sleman Bangun 3.989 Titik PJU Senilai Rp21,1 Miliar
- Digitalisasi Musisi Jalanan Malioboro, Kini Bisa Diapresiasi Nontunai
- Jadwal Lengkap Proliga Pekan Kedua di Medan
- Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Bidik Sejarah di Piala AFF 2026
- Huawei Ungguli Apple di Pasar Ponsel China
- Selamat! Banyuraden Raih Peringkat II Desa Terbaik Nasional 2025
Advertisement
Advertisement



