Advertisement
Pakar Epidemiologi: Penularan Covid-19 Sudah Meluas, PSBB Tak Perlu Izin Menkes
Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Penumpukan calon penumpang ini disebabkan aturan physical distancing di dalam stasiun dan gerbong kereta, serta pembatasan jam operasional kereta akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI. - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan lebih efektif apabila dilakukan pemerintah secara nasional atau menyeluruh. Penerapan PSBB juga sebenarnya tak perlu izin menteri kesehatan.
"Tetapi intensitas penerapan di lapangan bisa bervariasi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Advertisement
Sebagai contoh, daerah yang mungkin jumlah kasus Covid-19 masih kecil atau sama sekali tidak ada, bisa menerapkan PSBB sampai 50% pada tahap awal.
Kemudian, setelah itu secara berkala dilakukan peningkatan bertahap sehingga upaya pemutusan penularan virus corona.
Sebenarnya, kata Pandu, penerapan PSBB tidak perlu menunggu izin menkes karena memperlambat proses penanganan di masing-masing daerah.
"PSBB ini tidak usah menunggu izin menkes, lakukan saja," kata dia.
Apalagi, ujar Pandu, World Health Organization (WHO) menyatakan Indonesia terburuk di Asia Tenggara.
"Kita sudah community transmision. Jadi penularannya sudah meluas di masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, kebijakan PSBB secara nasional yang diusulkan tersebut, bertujuan memangkas segala birokrasi guna memastikan efektivitas pemutusan mata rantai virus di masyarakat dapat berjalan.
Pelaksanaan dan pedoman PSBB yang diminta oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupa kajian dan data, dinilainya hanya memperlambat penanganan saja.
"Orang Kemenkes kan sudah punya data," ujarnya.
Saat ini yang perlu dilakukan atau dimaksimalkan masyarakat adalah melakukan PSBB secara baik dan benar. Hal itu bisa dengan cara tidak mudik, tidak berkumpul melebihi lima orang, menggunakan masker saat di luar rumah dan sebagainya sesuai arahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Cek Lokasinya
- KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
- Tol Fungsional Gending-Paiton Dibuka untuk Arus Nataru
Advertisement
Advertisement



