Advertisement
Kemenkes Tolak Pengajuan PSBB Sejumlah Daerah di Indonesia Timur
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Kesehatan, Jumat (24/1/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia bagian timur mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Permohonan itu tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.
Beberapa wilayah yang mengajukan PSBB antara lain Rote Ndao, Mimika, Palangkaraya hingga Sorong.
Advertisement
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Adapun, syarat wilayah yang harus dipenuhi dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di Pasal 2 dijelaskan, syaratnya suatu daerah dapat mengajukan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” ucap Yurianto.
Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan PSBB. DKI Jakarta sudah mulai menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) kemarin.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat baru akan mulai mensosialisasikan pada Senin (16/4/2020). Empat daerah itu direstui pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB, lantaran penyebaran virus corona di wilayah tersebut masif.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok ditargetkan dapat dilakukan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Instagram resminya @ridwankamil. Minggu (12/4/2020).
“Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” tulisnya dalam akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan penerapan PSBB di sejumlah daerah tersebut telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
- Rest Area Penuh Saat Arus Balik, Jalur Batang Disiapkan Opsi Tambahan
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Batasi Anggaran Baru Demi Jaga APBN
- Pemkab Bantul Belum Menerapkan WFA Usai Libur Lebaran
- Sejumlah Destinasi Favorit di Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement







