Advertisement
Ini Tiga Instruksi Mendagri untuk Pejabat Daerah dalam Penanggulangan Covid-19
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan tiga instruksi epada pejabat daerah dalam melawan pandemi virus Corona (Covid-19).
Tito mengatakan terkait hal itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah keputusan. Pertama, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Terkait aturan-aturan tersebut hal utama yang harus menjadi perhatian adalah peningkatan kapasitas kesehatan. Hal ini mencakup ketersediaan fasilitas kesehatan, alat kesehatan, alat pelindung diri, masker, obat-obatan, hingga vitamin.
“Ini semua kita harus bekerja sama antara pusat dan daerah. Harus sinergi, karena ini adalah perang. Dengan menggunakan paradigma perang inilah, maka penguatan kesehatan menjadi penting,” kata Tito , mengutip keterangan resmi dari situs Kemendagri, dalam rapat melalui video conference, Rabu (8/4/2020).
Kedua, dia juga meminta penyiapan jaring pengaman sosial atau bansos. Hal ini menjadi penting karena krisis kesehatan saat ini bisa berubah menjadi krisis ekonomi bila tidak pemerintah tidak meredam dampaknya.
“Dan krisis ekonomi ini akan berubah menjadi krisis sosial yang berdampak pada krisis keamanan, gangguan keamanan,” ujarnya.
Terakhir, atau ketiga, membantu dunia usaha tetap hidup. Prinsipnya bahwa industri yang masih bisa survive harus bisa survive. Jadi kalau ada peraturan, rekan-rekan kepala daerah yang melarang dunia industri untuk bekerja dipukul rata, itu akan memukul dunia industri,” kata Tito.
Adapun Rapat Konsultasi tersebut, dihadiri secara langsung oleh jajaran pejabat Eselon 1 Kemendagri, Ketua KPK Komjen. Pol. Firli Bahuri, Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto, dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit.
Ikut bergabung secara langsung melalui video conference Ketua BPK RI Agung Firman dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta diikuti secara langsung melalui video coference oleh jajaran pemerintah daerah sebanyak 513 baik gubernur, bupati dan walikora maupun yang diwakili oleh sekretaris daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
Advertisement
Advertisement








