Advertisement
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Tak Meremehkan Corona
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak menganggap remeh aterhadap virus Corona (Covid-19). Pandemi ini merupakan yang terluas dalam sejarah Indonesia sejak merdeka pada 1945.
“Kita belum pernah mengalami krisis kesehatan yang terluas seperti ini, hampir semua provinsi terkena,” kata Tito, mengutip keterangan resmi dari situs Kemendagri, dalam rapat melalui video conference, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Tito melanjutkan bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki cara berpikir yang antisipatif. “Terutama daerah yang tidak terkena mudah-mudahan tidak terkena dan tidak terpapar, tapi kita juga harus berpikir overestimate. Oleh karena itu, kita harus berpikir siap dan mengantisipasi,” kata Tito.
Mendagri menambahkan, pandemi tersebut selain berimbas pada kesehatan, juga berimbas pada sektor ekonomi. Oleh sebabnya, kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan pada wabah Covid-19.
Arahan dari pemerintah pusat, strategi utama adalah mengutamakan kesehatan publik. Namun hal itu harus sembari memerhatikan perekonomian agar tidak jatuh terlalu dalam.
Sekeretaris Jenderal PBB, kata Tito, telah menyampaikan bahwa krisis ekonomi akibat Covid-19 tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi yang telah dialami dunia sebelumnya. Di Indonesia hal ini sudah sangat terasa, utamanya pada sektor pariwisata dan manufaktur.
Oleh karena Itu, Presiden telah mengeluarkan sejumlah keputusan. Pertama, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jajaran pemerintah daerah juga dapat melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sementara itu, berdasarkan data pemerintah, hingga Rabu (7/4/2020) pukul 15.45 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.738 orang. Sebanyak 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 telah dinyatakan sembuh.
Pemerintah mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, atau 1.369 orang. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat (343), Jawa Timur (194), Banten (194), Jawa Tengah (133), dan Sulawesi Selatan (127). Sisanya tersebar di pulau Sumatra, Kalimantan, hingga ke wilayah timur Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







