Advertisement
Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan, Polri Tidak Larang Ojol Angkut Penumpang
Ojek online - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak melarang pengendara motor roda dua termasuk ojek online (ojol) untuk membawa penumpang alias berboncengan selama pandemi Corona.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan larangan berboncengan menggunakan sepeda motor diberlakukan khusus bagi pemudik yang ingin pulang kampung keluar dari DKI Jakarta menggunakan sepeda motor.
Advertisement
"Memang benar bahwa pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang. Tapi bukan dalam konteks melarang ojol. Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik," tegasnya Selasa (7/4/2020).
Benyamin mengatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M. menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50% saat menyebut larangan pesepeda berboncengan.
“Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh dinaiki satu orang saja, mobil juga begitu yang biasa berkapasitas empat orang hanya boleh diisi dua orang," ujar Benyamin.
Itu pun, tegasnya lagi, hanya berlaku saat musim mudik lebaran mendatang. “Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang. Buktinya juga tidak ada yang ditangkepin,” tegasnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menjelaskan simpang siur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang “narik” penumpang.
Menurutnya, ojol, baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dan tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Serahkan 50 Becak Listrik untuk Kurangi Emisi Malioboro
- Dirjen Bea Cukai Rencanakan Kantor Wilayah Baru di DIY
- Operasional Lima SPPG di Kulonprogo Dihentikan Sementara
- Gagal di SEA Games, Timnas Putri Indonesia Bidik Piala Dunia
- Polda Metro Jaya Sebut Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo
- ALVA dan Grab Uji Coba Motor Listrik di Jogja Berlanjut Nasional
- Keluhan Wisatawan Picu Penataan Pantai Parangtritis Bantul
Advertisement
Advertisement




