Advertisement
Jokowi Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor karena Corona
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan "lockdown" tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Isu tentang akan adanya pembebasan narapidana diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden menegaskan bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai narapidana koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi pembukaan rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4/2020).
Advertisement
Pembebasan itu hanya akan diberikan kepada terpidana umum. Hal ini pun dilalukan dengan berbagai syarat dan ketentuan.
Jokowi mengatakan pembebasan narapidana untuk pengendalian Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak hanya dilakukan Indonesia. Iran dan Brasil juga melakukan hal serupa. Masing-masing membebaskan 95.000 narapidana dan 34.000 narapidana.
"Saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19," kata Jokowi.
Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Yasonna menjelaskan kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
"Kami perkirakan per hari ini (berjumlah) 15.482 orang," ucapnya.
Adapun untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
"Jumlahnya 300 orang," katanya.
Sementara kriteria ketiga, kata Yasonna, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Terakhir, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 6 November 2025
- Polda DIY Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 6 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 6 November 2025
- Prakiraan BMKG Kamis 6 November 2025, DIY Hujan Ringan
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement




