Advertisement
PSBB DKI Jakarta Terganjal Peraturan Menkes Terawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara - Ricky Prayoga)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melengkapi data dan dokumen pendukung terkait permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 mengenai Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020.
Advertisement
Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat No.147/-1.772.2 tanggal 1 April 2020 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dna sleanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Menkes Terawan dalam surat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman Pemabatsan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan bahwa permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung.
Adapun, data dan dokumen yang dimaksud adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan surat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.B-29/KA.Gugas/PD 01.02/04/2020 tanggal 5 April perihal Rekomendasi atas Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, maka Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melengkapi data dan dokumen terkait permohonan PSBB dan diajukan kembali ke Menteri Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
Advertisement
Advertisement




