Advertisement
PSBB DKI Jakarta Terganjal Peraturan Menkes Terawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara - Ricky Prayoga)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melengkapi data dan dokumen pendukung terkait permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 mengenai Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020.
Advertisement
Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat No.147/-1.772.2 tanggal 1 April 2020 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dna sleanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Menkes Terawan dalam surat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman Pemabatsan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan bahwa permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung.
Adapun, data dan dokumen yang dimaksud adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan surat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.B-29/KA.Gugas/PD 01.02/04/2020 tanggal 5 April perihal Rekomendasi atas Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, maka Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melengkapi data dan dokumen terkait permohonan PSBB dan diajukan kembali ke Menteri Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
- InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran
- Ratusan Derek Disiapkan Mengawal Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa
- Mudik Lebaran 2025: Ramp Check Digelar di Garasi Bus Bantul
- Penjualan Mobil Listrik di IIMS 2026 Naik 30 Persen Lampaui Target
- Persis Solo Hajar Bali United 3-0 di Manahan, Keluar Zona Degradasi
- Konsumsi Pertamax Jateng-DIY Diprediksi Naik 29 Persen saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








