Advertisement
Maklumat Ganjar Pranowo Larang Perantau Pulang ke Jateng

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar warga perantau asal Jawa Tengah tak perlu mudik atau pulang kampung sampai penyebaran virus Corona atau Covid-19 mereda.
Hal ini disampaikan Ganjar dalam Maklumat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang disampaikan ke publik malam kemarin, Kamis (2/4/2020). Ganjar mengatakan maklumat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan perkembangan persebaran Covid-19 di Jateng.
Advertisement
"Bapak ibu, sekaligus saya nderek [minta] titip. Tolong berpesan pada keluarga panjenengan [Anda] yang saat ini masih ada di Jakarta, Surabaya, atau kota perantauan lainnya. Tolong bilang agar tidak usah pulang sekarang. Tetap di posisi masing-masing hingga virus ini mereda," kata Ganjar dikutip dari maklumat, Jumat (3/4/2020).
Ganjar juga menginstruksikan kepada pimpinan wilayah supaya menjaga setiap perbatasan desa, kampung, dan gang. Menurutnya, jika dulu ronda hanya malam, sekarang 24 jam. Warga Jateng juga perlu mendata siapa saja yang masuk dan keluar. Jika ada pendatang, pastikan sudah periksa ke puskesmas, kemudian wajib isolasi mandiri 14 hari.
"Kalau ada yang ngeyel masih keluar-keluar harus tegas diperingatkan, kalau perlu sediakan rumah karantina darurat memanfaatkan kantor desa," tegasnya.
Adapun pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat Jateng. Selain ancaman corona, kegiatan ekonomi yang lesu juga bisa mengancam hajat hidup masyarakat Jateng.
Namun demikian, dia menegaskan, pemerintah akan hadir untuk memastikan kebutuhan warga terjamin. Pemerintah akan mengucurkan paket bantuan dengan anggaran Rp405 triliun rupiah.
"Pemprov Jateng juga sudah menyiapkan sedikitnya Rp1,4 triliun. Dana itu, antara lain akan digunakan untuk jaring pengaman sosial," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement