Advertisement
Mendagri Minta Kepala Daerah Terima Kepulangan TKI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia. Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Seluruh Indonesia.
“Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada 1 April 2020.
Advertisement
Pusat Penerangan Kemendagri dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokoI penanganan Covid-19, TKI dari Malaysua dibagi menjadi 2 (dua) kelompok.
TKI yang tidak memilikl gejala/simtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Isolasi dimaksudkan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selama masa isolasi mereka diberi bantuan berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen vitamin C dan vitamin E, serta mengikuti pelaksanaan rapid test.
Sementara bagi TKI yang memiliki gejala/simtomatik Covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan atau positif terpapar Covid-19, mereka akan ditempatkan di tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19.
Isolasi mandiri bagi TKI dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupatean/Kota. Bisa juga isolasi dengan menggunakan fasilitas milik swasta yang telah bekerja sama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
- IPDN Usulkan 1.410 Praja Baru untuk Pendaftaran 2026
- Militer Iran Minta Warga Kawasan Laporkan Lokasi Pasukan AS dan Israel
- PSIM Imbang Lawan Persijap, Van Gastel Akui Lemah Antisipasi Bola Mati
Advertisement
Advertisement








