Advertisement

Tak Patuhi PSBB, Penjara Setahun dan Denda Rp100 Juta Menanti

Newswire
Rabu, 01 April 2020 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Patuhi PSBB, Penjara Setahun dan Denda Rp100 Juta Menanti llustrasi penjara. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat harus patuh terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo sebagai upaya pencegahan virus Corona. 

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden tersebut bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp100 juta.

Advertisement

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 UU No.6/2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pada dasarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Sehingga, dengan adanya Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar aparat kepolisian semakin lebih tegas lagi dalam menertibkan masyarakat yang masih berkerumun.

"Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Kendati demikian, Yusri mengatakan, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif seperti mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah di tengah mewabahnya Covid-19.

Menurutnya, sejauh ini khususnya masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga telah memahami akan pentingnya untuk tetap berada di rumah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita lihat sekarang ini indikator yang paling kuat adalah Jakarta ini, jalan-jalan raya di Jakarta sudah mulai sepi, pusat-pusat perkantoran juga mulai sepi, dan sekali lagi indikator anjuran dari pemerintah sudah ditaati oleh masyarakat," katanya.

"Bagaimana membangun kesadaran itu, sudah mulai terasa betapa pentingnya physical distancing bagi masyarakat. Dalam fokus ini, perlu adanya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan, karena dengan sosialisasi ini diharapkan nanti ada kesadaran kolektif dari masyarakat untuk memahami situasi yang ada dengan berbagai konsekuensi-konsekuensinya," sambung Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement