Advertisement

Anies Baswesan Sudah Bersurat ke Jokowi Meminta Jakarta Lockdown

Newswire
Senin, 30 Maret 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Anies Baswesan Sudah Bersurat ke Jokowi Meminta Jakarta Lockdown Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Presiden Joko Widodo diminta mempertimbangkan mengkarantina DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Jokowi terkait rencana local lockdown alias karantina seluruh wilayah ibu kota untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Advertisement

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, Anies sudah mengajukan surat berisi perihal local lockdown tersebut.

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud MD, Senin (30/3/2020).

Isinya, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta minta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," katanya.

Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah.

Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement