Advertisement
Cegah Meluasnya Corona, Polri Sudah Bubarkan Kerumunan Massa 1.731 Kali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri telah melakukan pembubaran massa dan kerumunan sebanyak 1.731 kali sebagai selama penerapan social distancing atau jaga jarak sosial.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat demokratis, yaitu dialog dan ajakan.
Advertisement
"Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, kelembagaan negara demokrasi memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas atau benevolent governance demi kepentingan dan kebaikan umum.
Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas Covid-19 akhirnya mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang “Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid – 19)” yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis 19 Maret 2020.
Adapun dasar hukum dari tindakan tegas Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP, kata dia, dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.
Sementara itu, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati imbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.
Fadjroel menuturkan kerumunan massa yang dimaksud oleh Maklumat Polri ini termasuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. Selain itu, juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.
"Presiden Joko Widodo mendorong agar sistem penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid 19 bekerja secara cepat dan tepat. Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement