Advertisement
Cegah Meluasnya Corona, Polri Sudah Bubarkan Kerumunan Massa 1.731 Kali
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019) - Bisnis/Amanda Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri telah melakukan pembubaran massa dan kerumunan sebanyak 1.731 kali sebagai selama penerapan social distancing atau jaga jarak sosial.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat demokratis, yaitu dialog dan ajakan.
Advertisement
"Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, kelembagaan negara demokrasi memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas atau benevolent governance demi kepentingan dan kebaikan umum.
Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas Covid-19 akhirnya mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang “Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid – 19)” yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis 19 Maret 2020.
Adapun dasar hukum dari tindakan tegas Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP, kata dia, dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.
Sementara itu, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati imbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.
Fadjroel menuturkan kerumunan massa yang dimaksud oleh Maklumat Polri ini termasuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. Selain itu, juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.
"Presiden Joko Widodo mendorong agar sistem penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid 19 bekerja secara cepat dan tepat. Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
- Pemkab Magelang Tegaskan Larangan Harga Pupuk di Atas HET
Advertisement
Advertisement




