Advertisement
Begini Kebijakan Pemerintah terkait Rapid Tes
Foto ilustrasi: Sampel darah untuk pengujian virus corona. - REUTERS/Dado Ruvic
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk mengetahui siapa saja, orang-orang yang terinfeksi Covid-19, pemerintah telah membuat kebijakan tes cepat atau rapid test.
Kebijakan itu sudah dipaketkan dengan urutan kategori orang yang akan diprioritaskan untuk menjalani rapid test.
Advertisement
Pada urutan pertama, rapid tes akan dilakukan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), atau pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19. Pemerintah telah mengantongi data-data ODP tersebut.
"Yang pertama, rapid test akan kita laksanakan kepada kontak dekat kasus positif yang sudah terkonfirmasi dan dirawat di rumah sakit atau kasus konfirmasi positif yang harus dilaksanakan isolasi rumah," ujar Juru Bicara Percepatan Penanangan Covid-19, Achmad Yurianto saat konpers di Graha BNPB yang disiarkan secara langsung melalui Youtube, Selasa (24/3/2020).
Salah satu pihak yang akan dilakukan rapid tes pertama, yakni bagian keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Rapid tes pertama juga menyasar kepada orang-orang yang pernah bersinggungan langsung dengan pasien Covid-19 di lingkungan kerjanya.
"Kalau kemudian di dalam perjalanan kontaknya selama sebelum sakit ternyata juga ada riwayat dia sempat bekerja di tempat pekerjaannya, dan ada lingkungan kerja yang juga memiliki kemungkinan kontak dekat maka kita juga akan melaksanakan pemeriksaan di tempat kerja," bebernya.
Sementara di urutan kedua, pemerintah akan melaksanakan rapid tes terhadap tenaga kesehatan. Utamanya, tenaga kesehatan yang secara langsung menangani pasien Covid-19.
"Prioritas yang kedua adalah kita melakukan pemeriksaan kepada semua tenaga kesehatan yang kemudian terkait dengan layanan terhadap pasien Covid-19. Ini harus kita periksa termasuk front office rumah sakit juga kita lakukan pemeriksaan. Karena kita tahu bahwa mereka adalah kelompok yang sensitif untuk rentan terinfeksi Covid-19," katanya.
Dua skala prioritas itu akan menjalani rapid tes tahapan pertama. Selanjutnya, pemerintah baru akan melaksanakan rapid tes dengan skema kewilayahan. Wilayah yang diprioritaskan untuk menjalani rapid tes yakni Jakarta Selatan.
"Sebagai contoh di Jakarta ini adalah wilayah Jaksel yang sudah kami identifikasi dan kami petakan maka ini akan menjadi prioritas kita," terangnya.
"Pelaksanaan tes tentunya nanti akan didesentralisasikan di semua fasilitas kesehatan yang ada di wilayah itu. Misalnya puskesmas, kemudian laboratorium kesehatan daerah, rumah sakit yang ada di wilayah tersebut baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Ini yang harus kita lakukan di tahapan berikutnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Terjadi Lagi Keracunan Makanan di Sekolah Bantul, Korban 80 Siswa
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
Advertisement
Advertisement









