Advertisement
Tangani Pasien Corona, Ini Insentif yang Diberikan Pemerintah untuk Dokter dan Tenaga Medis
Ilustrasi penanganan pasien virus Corona. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah memberi kepedulian kepada pada dokter, perawat dan lainnya yang terlibat dalam tanggap darurat Covid-19.
Berdasarkandata yang disampaikan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Senin (23/03/2020) jumlah insentif yang diberikan pemerintah dalam masa tanggap darurat variatif. Untuk dokter spesialis, pemerintah memberi insentif Rp15 juta per bulan. Untuk dokter umum dan gigi mendapat Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta. Tenaga medis lain mendapat Rp5 juta per bulan.
Advertisement
Pemerintah juga memberikan insentif kepada dokter dan tenaga medis lainnya apabila selama betugas dokter dan tenaga medis tersbut meninggal dalam menjalankan tugas. Untuk kasus ini pemerintah memberikan santunan Rp300 juta.
Hingga saat ini, banyak dokter spesialis dan tenaga medis telah diterjunkan di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien covid. Para dokter dan tenaga medis tersebut menjadi garda terdepan dalam menangani pasien positif Covid-19. Bahkan, di antara tenaga medis tersebut harus kehilangan nyawa dalam “pertempuran” dalam melawan virus ini. Ada sejumlah dokter yang kini meninggal dunia karena juga ikut terinveksi virus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
- Ratusan Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik pada Puncak Arus Lebaran
- PDI Perjuangan DIY Dirikan Posko Gotong Royong Mudik di Lima Titik
- Mabes TNI Selidiki Sosok Pemberi Perintah Penyiraman Aktivis KontraS
- OPINI: Fathers Matter: Ayah, Kesetaraan, dan Masa Depan Generasi
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement








