Advertisement
Jumlah Kasus DBD di Kulonprogo Tembus 80 Penderita, Masyarakat Perlu Lakukan Gertak PSN
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Masyarakat Kulonprogo perlu menggencarkan gerakan serentak pemberantasan sarang nyamuk (Gertak PSN) menyusul bertambahnya jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di kabupaten ini.
Dinas Kesehatan Kulonprogo mencatat hingga Rabu (18/3/2020), jumlah penderita DBD sudah mencapai lebih dari 80 orang. Jumlah ini naik dibanding pekan lalu yang tercatat hanya 71 orang.
Advertisement
"Iya ada kenaikkan, sekarang sekitar 84 penderita yang tersebar di seluruh kapanewon," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kulonprogo, Baning Rahayujati, di kantornya Kamis (19/3/2020).
Kenaikkan jumlah penderita DBD ini tak lepas dari faktor cuaca yang mana saat ini sedang musim penghujan. Alhasil bermunculan genangan yang menjadi sarang nyamuk baru.
Baning mengatakan sejauh ini belum ada laporan penderita di Kulonprogo yang dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit tersebut. Namun, masyarakat tetap diminta waspada.
Pasalnya, walaupun DBD bisa sembuh dengan sendirinya, penyakit yang disebabkan oleh virus dengue dari gigitan nyamuk betina Aedes aegypti ini tetap berisiko menyebabkan kematian.
Dijelaskan Baning, setelah tergigit nyamuk tersebut, seseorang dapat mengalami beberapa gejala DBD setelah masa inkubasi virus dengue selesai. Masa inkubasi DBD adalah rentang waktu yang diperlukan dari saat nyamuk menggigit dan memasukkan virus dengue ke dalam tubuh seseorang hingga orang tersebut mengalami gejala DBD. Selama masa inkubasi yang berlangsung 4-7 hari itu, virus DBD akan memperbanyak diri di dalam tubuh orang tersebut.
"Artinya seseorang dapat mengalami gejala DBD dalam waktu empat hingga tujuh hari [paling lambat 12 hari], setelah ia tergigit nyamuk Aedes aegypti," ujarnya.
Adapun gejala awal penyakit ini di antaranya demam tinggi hingga mencapai sekitar 40°Celsius, sakit kepala berat, nyeri pada bagian belakang mata, muncul bintik-bintuk kemerahan di kulit, mual dan muntah serta nyeri otot dan persendian.
Pasca 3-7 hari sejak gejala pertama kali muncul, tubuh akan terasa membaik. Demam pun akan turun sendiri dengan suhu tubuh menjadi di bawah 38°C. Akan tetapi kata Baning, ini justru fase kritis DBD yang bisa menimbulkan komplikasi berbahaya, yakni perdarahan.
"Jika tidak segera tertangani, risiko terbesar adalah kematian, oleh karena itu perlu ada pencegahan sejak awal," ucapnya.
Sebagai pencegahan, masyarakat perlu melakukan gertak PSN seperti mengubur atau mendaur ulang sampah, menutup seluruh tempat penampungan air, dan rajin menguras dan membersihkan bak mandi setidaknya setiap satu minggu sekali.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kulonprogo, Sri Budi Utami mengatakan sebagai upaya antisipasi, pihaknya sudah melakukan pengasapan atau fogging di sejumlah wilayah, di antaranya di Prembulan, Galur; Terbah, Wates; Brosot, Galur; Sidorejo, Lendah; serta di Glagah, Temon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Advertisement