Advertisement

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Lepas

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 10 Maret 2020 - 10:57 WIB
Nina Atmasari
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Lepas Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, Kamis (14/3/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Kasus tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 menemui babak baru. Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan bahwa Karen Agustiawan disebut tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Advertisement

Menurutnya, dalam perkara tersebut, Karen Agustiawan hanya menjalankan keputusan yang ada di rapat direksi bersama para pimpinan PT Pertamina (Persero) lainnya.

"Jadi dia hanya menjalankan hasil rapat direksi ya. Itu tidak masuk kategori pidana. Kecuali kalau dia tidak menjalankan hasil rapat itu, bisa disebut sebagai pidana," tuturnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2020).

Abdullah mengakui bahwa MA telah menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen Agustiawan yang telah mengajukan upaya Kasasi di MA. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama Karen Agustiawan telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan divonis 8 tahun penjara.

"Iya, divonis lepas. Pembacaan petikannya siang ini," katanya.

Abdullah menjelaskan bahwa vonis lepas berbeda dengan vonis bebas.

Vonis bebas, dia menjelaskan adalah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di pengadilan.

"Kalau vonis lepas itu perbuatannya terjadi, tetapi bukan merupakan kejahatan atau tindak pidana ya," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata, Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement