Advertisement
Pulang dari Negara Episentrum Corona, Guru dan Siswa Boleh Libur 14 Hari
Foto Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang pulang dari negara episentrum virus COVID-19 boleh meliburkan diri selama 14 hari.
"Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19," papar Ade Erlangga Masdiana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, yang dirilis KSP, Senin (9/3/2020).
Advertisement
Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan, menyebutkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19.
"Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego dalam kesempatan yang sama.
Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.
"Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," kata Masdiana.
Mereka juga dihimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi diduga corona COVID-19. "Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat," katanya.
Ia juga menegaskan pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.
"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," katanya.
Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.
Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia. Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Trump: Mojtaba Khamenei Diduga Masih Hidup Meski Terluka
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
- Kapolri Beri Atensi Khusus Kasus Air Keras Aktivis KontraS
- 208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional
Advertisement
Advertisement








