Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI terhadap Hotman Paris
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Penyidik mulai mendalami laporan.
Foto Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Para siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang pulang dari negara episentrum virus COVID-19 boleh meliburkan diri selama 14 hari.
"Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19," papar Ade Erlangga Masdiana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, yang dirilis KSP, Senin (9/3/2020).
Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan, menyebutkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19.
"Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego dalam kesempatan yang sama.
Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.
"Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," kata Masdiana.
Mereka juga dihimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi diduga corona COVID-19. "Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat," katanya.
Ia juga menegaskan pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.
"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," katanya.
Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.
Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia. Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Penyidik mulai mendalami laporan.
PAD wisata Gunungkidul melampaui target pada semester I 2026. Pemda fokus membenahi retribusi, akses jalan, dan pelayanan wisata.
Sebanyak 195.000 pekerja di Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Pemkab masih mengejar tambahan 14.000 peserta.
Presiden Prabowo segera menetapkan Jampidsus definitif setelah usulan nama calon pejabat memasuki tahap akhir pembahasan di TPA.
David Alonso dipastikan naik ke MotoGP bersama Honda mulai musim 2027 setelah menandatangani kontrak berdurasi beberapa tahun dengan HRC.
Presiden Prabowo akan melantik sekitar 1.500 calon perwira remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka pada Rabu pagi.