Advertisement
Kemenhub Tak Lagi Gunakan Buku Kir Pengujian Kendaraan Bermotor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak lagi menggunakan buku kir dalam menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor. Kemenhub menggantinya dengan kartu pintar.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini telah diterapkan pada 2020. Apabila ada yang masih mengeluarkan buku kir, terlebih di Jakarta, terindikasi palsu.
Advertisement
"Pada tahun ini [seluruh] dinas perhubungan di provinsi/kabupaten/kota tak lagi menggunakan buku kir dan sudah menggantinya dengan kartu pintar kir," jelasnya, Senin (9/3/2020).
Budi melanjutkan untuk melakukan uji kir sebaiknya tidak perlu menggunkan biro jasa yang hanya menguntungkan operator. Pada praktiknya kendaraan tersebut tidak dijalankan ke tempat uji kir, tetapi buku bisa diterbitkan oleh biro jasa.
Selain itu, Kemenhub juga mendapat laporan dari Polres Jakarta Utara dan Tanjung Priok berhasil menangkap sejumlah biro jasa uji kir yang menjalankan praktek tersebut sejak 2012 hingga kini. Hal ini menimbulkan kerugian bagi lantaran pendapatan yang semestinya masuk ke dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta harus justru masuk ke kantong oknum tak bertangung jawab tersebut.
Budi menekankan dishub sudah mempermudah sejumlah perizinan dalam mengurus uji berkala (kir) diantaranya dengan pengurusan secara daring hingga pembayaran yang bisa langsung dilakukan di bank yang telah ditetapkan.
“Jadi kami jamin nggak ada lagi pungli di tempat-tempat uji kir. Kami pastikan hal tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya urusan KIR, Kemenhub juga telah menyiapkan regulasi yang memperpendek dan mempermudah bagi pengusaha yang melakukan normalisasi kendaraan. Pengusaha tak lagi memerlukan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan bisa langsung melakukan uji kir berkala di dishub.
Kartu pintar, lanjutnya, adalah program nasional sesuai implementasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Terobosan tersebut dinilai lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Budi menuturkan pengurusannya lebih cepat disbanding sebelumnya, karena usai melakukan uji, pemilik tidak lagi harus menunggu buku uji kir jadi tetapi langsung menerima smart card.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement