Advertisement
Kemenhub Tak Lagi Gunakan Buku Kir Pengujian Kendaraan Bermotor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak lagi menggunakan buku kir dalam menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor. Kemenhub menggantinya dengan kartu pintar.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini telah diterapkan pada 2020. Apabila ada yang masih mengeluarkan buku kir, terlebih di Jakarta, terindikasi palsu.
Advertisement
"Pada tahun ini [seluruh] dinas perhubungan di provinsi/kabupaten/kota tak lagi menggunakan buku kir dan sudah menggantinya dengan kartu pintar kir," jelasnya, Senin (9/3/2020).
Budi melanjutkan untuk melakukan uji kir sebaiknya tidak perlu menggunkan biro jasa yang hanya menguntungkan operator. Pada praktiknya kendaraan tersebut tidak dijalankan ke tempat uji kir, tetapi buku bisa diterbitkan oleh biro jasa.
Selain itu, Kemenhub juga mendapat laporan dari Polres Jakarta Utara dan Tanjung Priok berhasil menangkap sejumlah biro jasa uji kir yang menjalankan praktek tersebut sejak 2012 hingga kini. Hal ini menimbulkan kerugian bagi lantaran pendapatan yang semestinya masuk ke dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta harus justru masuk ke kantong oknum tak bertangung jawab tersebut.
Budi menekankan dishub sudah mempermudah sejumlah perizinan dalam mengurus uji berkala (kir) diantaranya dengan pengurusan secara daring hingga pembayaran yang bisa langsung dilakukan di bank yang telah ditetapkan.
“Jadi kami jamin nggak ada lagi pungli di tempat-tempat uji kir. Kami pastikan hal tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya urusan KIR, Kemenhub juga telah menyiapkan regulasi yang memperpendek dan mempermudah bagi pengusaha yang melakukan normalisasi kendaraan. Pengusaha tak lagi memerlukan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan bisa langsung melakukan uji kir berkala di dishub.
Kartu pintar, lanjutnya, adalah program nasional sesuai implementasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Terobosan tersebut dinilai lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Budi menuturkan pengurusannya lebih cepat disbanding sebelumnya, karena usai melakukan uji, pemilik tidak lagi harus menunggu buku uji kir jadi tetapi langsung menerima smart card.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement