Advertisement
Kemenhub Tak Lagi Gunakan Buku Kir Pengujian Kendaraan Bermotor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak lagi menggunakan buku kir dalam menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor. Kemenhub menggantinya dengan kartu pintar.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini telah diterapkan pada 2020. Apabila ada yang masih mengeluarkan buku kir, terlebih di Jakarta, terindikasi palsu.
Advertisement
"Pada tahun ini [seluruh] dinas perhubungan di provinsi/kabupaten/kota tak lagi menggunakan buku kir dan sudah menggantinya dengan kartu pintar kir," jelasnya, Senin (9/3/2020).
Budi melanjutkan untuk melakukan uji kir sebaiknya tidak perlu menggunkan biro jasa yang hanya menguntungkan operator. Pada praktiknya kendaraan tersebut tidak dijalankan ke tempat uji kir, tetapi buku bisa diterbitkan oleh biro jasa.
Selain itu, Kemenhub juga mendapat laporan dari Polres Jakarta Utara dan Tanjung Priok berhasil menangkap sejumlah biro jasa uji kir yang menjalankan praktek tersebut sejak 2012 hingga kini. Hal ini menimbulkan kerugian bagi lantaran pendapatan yang semestinya masuk ke dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta harus justru masuk ke kantong oknum tak bertangung jawab tersebut.
Budi menekankan dishub sudah mempermudah sejumlah perizinan dalam mengurus uji berkala (kir) diantaranya dengan pengurusan secara daring hingga pembayaran yang bisa langsung dilakukan di bank yang telah ditetapkan.
“Jadi kami jamin nggak ada lagi pungli di tempat-tempat uji kir. Kami pastikan hal tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya urusan KIR, Kemenhub juga telah menyiapkan regulasi yang memperpendek dan mempermudah bagi pengusaha yang melakukan normalisasi kendaraan. Pengusaha tak lagi memerlukan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan bisa langsung melakukan uji kir berkala di dishub.
Kartu pintar, lanjutnya, adalah program nasional sesuai implementasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Terobosan tersebut dinilai lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Budi menuturkan pengurusannya lebih cepat disbanding sebelumnya, karena usai melakukan uji, pemilik tidak lagi harus menunggu buku uji kir jadi tetapi langsung menerima smart card.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement