Advertisement
Mahfud MD Bahas Uang Tebusan Rp8 Miliar untuk Abu Sayyaf
Mahfud MD. - Sntarafoto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kelompok bersenjata Abu Sayyaf dilaporkan akan membebaskan lima warga negara Indonesia (WNI) yang disandra tetapi dengan syarat ada uang tebusan 30 juta Peso atau sekira Rp8,4 miliar.
Diketahui, saat ini lima WNI tersebut sudah sebulan ditawan oleh kelompok Abu Sayyaf tersebut.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku baru menerima informasi soal kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan tersebut. "Saya baru membacanya tadi di running text, Rp4 miliar kali ya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Mahfud mengungkapkan, pihaknya akan membahas permintaan dari milisi yang bermarkas di Sulu, Filipina tersebut. Kemudian, pemerintah akan menyampaikan pernyataan resmi soal langkah apa yang diambil guna membebaskan lima WNI yang disandra tersebut.
"Saya belum membicarakannya dan saya baru mendengar, kan itu baru hari ini ya infonya. Jadi belum sempat kami bicarakan, nanti akan segera dibicarakan," tandasnya.
Adapun lima warga Indonesia yang ditawan itu terdiri dari Riswanto Bin Hayono, Edi Bin Lawalopo, La Baa, Arizal Kastamiran dan Arshad Bin Dahlan Juragan. Mereka diculik saat melaut di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 15 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Animo Tinggi, Tiket PSS Sleman Vs Persiku Ludes Meski Kuota Ditambah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SIPD Bermasalah, Penandatanganan RAPBD Gunungkidul Ditunda
- Penataan Parangtritis Dimulai, Lapak Liar Ditertibkan
- Emosi Gattuso Meledak Usai Italia Dibully Fans meski Menang 2-0
- Van Gastel Soroti Mental Pemain PSIM Jogja dan Isyaratkan Perubahan
- Nissan Hapus 87 Posisi di Eropa, PHK Dimulai Februari
- Pos Damkar Gunungkidul Baru Dua, Jauh dari Kebutuhan Ideal
- Pyjama Man Penyerang Ariana Grande Didakwa di Singapura
Advertisement
Advertisement




