Advertisement
Alasan Dihapusnya Kewajiban Amdal & IMB di UU Cipta Kerja: Meningkatkan Ekosistem Investasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan didampingi Moderator Suryopratomo (kanan) dalam Seminar Nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020). - Antara / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk merespons pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mengatasi tantangan perekonomian global.
Advertisement
Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan. “Khusus untuk kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya Amdal dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga, Kamis (20/2/2020).
Pada beberapa tempat, setiap industri akan membuat Amdal masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah kepatuhan.
“Perusahaan tersebut menyatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila membuat industri yang berbeda, misalnya membangun yang kompleks di kawasan menengah, maka Amdal tetap diperlukan,” kata Airlangga.
Begitu juga dengan IMB, Airlangga mengatakan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan standar tidak lagi memerlukan IMB dan dapat langsung dibangun sesuai dengan peruntukan kawasannya.
Namun, penghapusan IMB tersebut lagi-lagi menjadi sorotan karena belum siapnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari banyak daerah, terutama kabupaten.
IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.
Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).
UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kulonprogo Hadirkan Layanan SIM Keliling dan Reguler Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dalam Sujudku, Diangkat dari Kisah Nyata Ujian Suami Istri LDM
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Bulan Desember 2025
- InJourney Airports Terima 558 Extra Flight Selama Nataru
- Sleman Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Perkuat EWS Merapi
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 17 Desember 2025
- KPK Akan Panggil Gus Alex dan Pemilik Biro Haji Maktour
- SIM Keliling Gunungkidul Rabu 17 Desember 2025, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




