Advertisement
Ormas Islam Bakal Boleh Keluarkan Sertifikat Halal
Menteri Agama Fachrul Razi. - Detikcom
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ormas Islam selain MUI direncanakan boleh mengeluarkan sertifikat halal.
Menteri Agama Fachrul Razi buka suara terkait draf RUU Omnibus Law cipta kerja terkait produk halal. Dalam draf tersebut nantinya kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam, selain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
Fachrul Razi mengatakan hal itu sebagai suatu bentuk ide percepatan.
"Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kami ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Facrul di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
BACA JUGA
Selain untuk membantu pengusaha kecil, juga diharapkan sebagai bentuk percepatan perekonomian. Selain itu juga diharapkan dapat membantu MUI dalam mengurus usaha -usaha kecil tersebut.
"Kemudian mempercepat tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu," ujar Fachrul.
Meski demikian, ia mengajak semua pihak menunggu dan mengawal pembahasan RUU tersebut.
"Tapi saya kira enggak baik juga kalau center karena memang sudah masuk uu cipta lapangan kerja. Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR, Tapi intinya dua hal itu saya kira," tutup Fachrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Coast to Coast Night Trail Ultra Picu Lonjakan Wisatawan Pantai Bantul
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Viral Isu Purbaya Adukan Puan ke Kejagung Dipastikan Hoaks
- Bulog Buka Pasar Beras Haji di Arab Saudi
- KONI DIY Pacu Persiapan PON 2028, Bidik Cabor Olimpiade
- Kota London Sambut Ramadan, Wali Kota Nyalakan Lampu Hias Meriah
- Pertamina Tambah 7,8 Juta LPG 3 Kg Jelang Imlek dan Ramadan
- Saksi Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Dipotong Rp3 Juta
- Kepulangan Warga Gaza di Rafah Diwarnai Intimidasi dan Pelecehan
Advertisement
Advertisement







