Advertisement
Ormas Islam Bakal Boleh Keluarkan Sertifikat Halal
Menteri Agama Fachrul Razi. - Detikcom
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ormas Islam selain MUI direncanakan boleh mengeluarkan sertifikat halal.
Menteri Agama Fachrul Razi buka suara terkait draf RUU Omnibus Law cipta kerja terkait produk halal. Dalam draf tersebut nantinya kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam, selain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
Fachrul Razi mengatakan hal itu sebagai suatu bentuk ide percepatan.
"Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kami ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Facrul di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
BACA JUGA
Selain untuk membantu pengusaha kecil, juga diharapkan sebagai bentuk percepatan perekonomian. Selain itu juga diharapkan dapat membantu MUI dalam mengurus usaha -usaha kecil tersebut.
"Kemudian mempercepat tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu," ujar Fachrul.
Meski demikian, ia mengajak semua pihak menunggu dan mengawal pembahasan RUU tersebut.
"Tapi saya kira enggak baik juga kalau center karena memang sudah masuk uu cipta lapangan kerja. Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR, Tapi intinya dua hal itu saya kira," tutup Fachrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Eks Karyawan Primissima Desak Pembayaran Hak PHK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
- Sembilan Wakil Indonesia Tembus Perempat Final Australian Open
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 21 November 2025
- Jadwal Timnas Indonesia di Sepak Bola SEA Games 2025 Thailand
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 21 November 2025
- Peringkat FIFA Indonesia di 122, Tertinggal dari Negara ASEAN Lain
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Jumat 21 November 2025
Advertisement
Advertisement




