Advertisement
Jadi Buronan KPK, Nurhadi Disebut Ada di Jakarta
Nurhadi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengacara buronan KPK Nurhadi, Maqdir Ismail, mempersilakan Bareskrim Polri dan KPK memeriksa dirinya terkait dengan keberadaan kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Maqdir mengakui dirinya sempat bertemu dengan Nurhadi sekitar tiga pekan lalu di sebuah rumah seseorang yang lokasinya dirahasiakan, tetapi masih di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, pertemuan Maqdir dengan Nurhadi di rumah itu, hanya membahas mengenai perkara yang tengah menjerat sang klien, bukan lainnya.
Advertisement
"Iya, saya bertemu dengan Nurhadi tiga minggu lalu di kediaman seseorang di Jakarta ya. Itu kan tiga pekan lalu. Kalau sekarang saya tidak tahu di mana dia (Nurhadi) berada," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia lewat sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Berkaitan dengan pernyataan Direktur Lokataru, Haris Azhar mengenai Nurhadi beberapa hari lalu, Maqdir membantah kliennya kini berada di sebuah apartemen mewah di wilayah DKI Jakarta seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tidak ada satu pun yang tahu keberadaan Nurhadi saat ini, termasuk Maqdir sendiri.
"Haris Azhar itu bertindak dan berbicara sebagai apa? Sebagai pengacara kliennya atau lembaga apa itu namanya, kalau memang dia (Haris Azhar) tahu keberadaannya, silahkan saja jelaskan ke KPK atau polisi," katanya.
Maqdir juga sempat menyindir Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang telah menggelar sayembara dengan hadiah iphone 11 untuk informasi ihwal keberadaan Nurhadi saat ini.
Dia menilai bahwa sayembara yang dilakukan oleh Boyamin merupakan wujud penghinaan terhadap aparat penegak hukum. "Itu kan sama saja dia (Boyamin) menghina aparat penegak hukum kita; seolah-olah tidak bisa mencari dan menangkap orang. Itu kan harusnya dihentikan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan KPK mengancam bakal mempidanakan siapapun yang menghalangi tim penyidik untuk menangkap buronan Nurhadi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pihak-pihak yang menyembunyikan buronan penegak hukum baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung, bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena telah menghalang-halangi proses penyidikan KPK. Dia memastikan Polri dan KPK bakal bersinergi terus untuk menangkap para buronan tersebut.
"Siapa saja yang melakukan tindak pidana baik itu aktor intelektualnya atau melancarkan proses tindak pidana, itu termasuk dalam turut serta ya. Kalau ada yang menyembunyikan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana," tuturnya, Senin (17/2/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tinjau Pengungsian, Prabowo Janji Atasi Kekurangan Air di Langkat
- Gelapkan Rp302 Juta, Polisi Tahan Supervisor Sales di Karanganyar
- DPRD Bantul Kritik Penyerahan SK 3.393 PPPK Paruh Waktu
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- SEA Games 2025: Indonesia Kian Mantap di Voli Pantai Putra
- Pakar Nilai Kaderisasi Parpol Kunci Cegah Korupsi Kepala Daerah
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Advertisement
Advertisement





