Advertisement
ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2020 dengan Syarat
Ilustrasi ASN - JIBI/Bisnis.com/Dea Andriyawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bisa netral selama pilkada serentak 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan ASN memiliki hak politik baik memilih maupun dipilih. Akan tetapi, hak pilihannya tidak boleh disampaikan ke ruang publik.
Advertisement
“Hadir kampanye saja bisa kalau hari libur, dia diam saja [selama mengikuti]. Boleh, mana larangannya? orang pegawai negeri boleh kok,” katanya kepada JIBI di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, ASN berada dalam posisi dilematis. Meski menjadi memiliki hak untuk memilih, akan tetapi ASN dilarang untuk menunjukkan sikap tersebut di muka publik.
Berbeda dengan aparat keamanan baik TNI maupun Polri. Mereka tidak punya hak untuk memilih, namun memiliki hak untuk dipilih dengan cara terlebih dulu harus mengundurkan diri. Begitupun ASN, wajib mengundurkan diri apabila menjadi peserta pemilihan.
Aturan tersebut menurut Bahtiar telah dijelaskan pada Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Hak memilih ini, boleh memilih tapi [ASN] nggak boleh ngapa-ngapain [seperti ke tempat kampanye], terus bagaimana saya mau memilih calon kepala daerah yang berintegritas, bagaimana saya tahu berintegritas kalau nggak pernah dengarkan kampanye,” ujarnya.
Adapun, tugas pelaksanaan pemilihan kepala daerah digelar oleh penyelenggara pemilihan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi ini menjadi faktor penting selama pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Kemendagri kata dia, terus mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur adil dan berintegritas. Di samping itu, pemerintah juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Salah satu pekerjaan yang dihadapi seperti masih maraknya praktek politik uang di kalangan masyarakat dan kontestan. Menurutnya sebagian masyarakat masih terbujuk dengan politik uang.
“Karena yang dipilih ini adalah pemimpin, yang ketika masyarakat di daerah tersebut salah memilih maka nasib rakyat saat itu dan nasib bangsa ini kan tergantung dari sekian detik di TPS itu,” terangnya.
Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020 dengan jadwal pencoblosan 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.
Pilkada 2020 diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara itu proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 17 Maret 2026: Transportasi Cepat Efisien
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
- Pertamina Tambah 9 Juta Tabung Elpiji 3 Kg Jateng-DIY Jelang Lebaran
- Hasil Liga Italia: Lazio Tekuk AC Milan 1-0 Lewat Gol Tunggal Isaksen
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Iran Terbuka terhadap Inisiatif Regional demi Akhiri Konflik
- Harga Emas Hari Ini Senin 16 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil
- Hasil Liga Spanyol: Real Sociedad Hajar Osasuna, Betis Berbagi Poin
Advertisement
Advertisement








