Advertisement
2 Pelaku Jambret di Cangkringan Ditangkap Polisi, 1 Pelaku di Bawah Umur
ILustrasi penjambretan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Aksi penjambretan terjadi di jalan Pakem-Cangkringan, Dusun Karangpakis, Wukirsari, Cangkringan, Sleman, Rabu (5/2/2020). Aksi kejahatan jalanan tersebut dilakukan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Satu di antaranya masih di bawah umur. Keduanya kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengatakan dua pelaku penjambretan yakni Andri Susanto alias AS, 23, warga Wonokerto, Turi, Sleman. Kemudian, pelaku lainnya yang masih dibawah umur dengan inisial MDW, 16, warga Gurikerto, Turi, Sleman. "Korban sendiri seorang wanita bernama Septyana Wulandari, 26, seorang karyawan swasta, warga Hargobinangun, Pakem, Sleman," ujar Samiyono, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Korban yang tengah berboncengan dengan saksi berangkat dari arah Pakem. Keduanya berrmaksud menghadiri undangan di Karangpakis, Wukirsari, Cangkringan (TKP).
"Namun, pada saat korban hendak belok masuk Dusun Karangpakis, tiba-tiba dari belakang dipepet dua orang berboncengan mengendarai Kawasaki KLX, lantas pelaku MDW mengambil paksa tas korban yang dicangklong di pundak kiri," jelasnya.
BACA JUGA
Korban tak mampu mempertahankan tas yang dimilikinya, kemudian pelaku tancap gas ke arah utara. Namun, karena jalan menikung tajam tersangka tidak dapat menjaga keseimbangan. Selanjutnya sepeda motor pelaku terperosok masuk halaman rumah warga.
"Untuk pelaku atas nama MDW mengalami patah tulang paha kanan, akibat terjatuh dari sepeda motor dan sekarang di rawat di RS. Panti Nugroho untuk dilakukan penanganan medis," ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Cangkringan Iptu Sutriyono mengatakan jika ia masih menyelidiki apakah kedua pelaku di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksinya. "Masih kita selidiki," imbuhnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku tidak membawa senjata tajam. Terkait dengan peran masing-masing pelaku, MDW yang saat itu membonceng berperan sebagai eksekutor jambret. Sedangkan pelaku AS berperan sebagai joki.
Barang bukti yang disita oleh polisi dari pelaku antara lain tas merek Sophie Martin warna biru, berisi handphone Samsung A50 seharga Rp4 juta. Dompet olive warna pink, berisi identitas korban dan uang tunai Rp550.000. "Total kerugian sekitar Rp4,5 juta. Dari pelaku juga kami amankan motor Kawasaki KLX bernopol AB 5207 DN milik pelaku," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
Advertisement
Advertisement








