Advertisement
2 Pelaku Jambret di Cangkringan Ditangkap Polisi, 1 Pelaku di Bawah Umur
ILustrasi penjambretan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Aksi penjambretan terjadi di jalan Pakem-Cangkringan, Dusun Karangpakis, Wukirsari, Cangkringan, Sleman, Rabu (5/2/2020). Aksi kejahatan jalanan tersebut dilakukan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Satu di antaranya masih di bawah umur. Keduanya kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengatakan dua pelaku penjambretan yakni Andri Susanto alias AS, 23, warga Wonokerto, Turi, Sleman. Kemudian, pelaku lainnya yang masih dibawah umur dengan inisial MDW, 16, warga Gurikerto, Turi, Sleman. "Korban sendiri seorang wanita bernama Septyana Wulandari, 26, seorang karyawan swasta, warga Hargobinangun, Pakem, Sleman," ujar Samiyono, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Korban yang tengah berboncengan dengan saksi berangkat dari arah Pakem. Keduanya berrmaksud menghadiri undangan di Karangpakis, Wukirsari, Cangkringan (TKP).
"Namun, pada saat korban hendak belok masuk Dusun Karangpakis, tiba-tiba dari belakang dipepet dua orang berboncengan mengendarai Kawasaki KLX, lantas pelaku MDW mengambil paksa tas korban yang dicangklong di pundak kiri," jelasnya.
BACA JUGA
Korban tak mampu mempertahankan tas yang dimilikinya, kemudian pelaku tancap gas ke arah utara. Namun, karena jalan menikung tajam tersangka tidak dapat menjaga keseimbangan. Selanjutnya sepeda motor pelaku terperosok masuk halaman rumah warga.
"Untuk pelaku atas nama MDW mengalami patah tulang paha kanan, akibat terjatuh dari sepeda motor dan sekarang di rawat di RS. Panti Nugroho untuk dilakukan penanganan medis," ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Cangkringan Iptu Sutriyono mengatakan jika ia masih menyelidiki apakah kedua pelaku di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksinya. "Masih kita selidiki," imbuhnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku tidak membawa senjata tajam. Terkait dengan peran masing-masing pelaku, MDW yang saat itu membonceng berperan sebagai eksekutor jambret. Sedangkan pelaku AS berperan sebagai joki.
Barang bukti yang disita oleh polisi dari pelaku antara lain tas merek Sophie Martin warna biru, berisi handphone Samsung A50 seharga Rp4 juta. Dompet olive warna pink, berisi identitas korban dan uang tunai Rp550.000. "Total kerugian sekitar Rp4,5 juta. Dari pelaku juga kami amankan motor Kawasaki KLX bernopol AB 5207 DN milik pelaku," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement









