Advertisement
Selain Lakukan Facial dengan Izin Berobat, Terdakwa Mirawati Juga Membawa Ponsel ke Rutan
Mirawati Basri (mengenakan jilbab hitam). - Detikcom/ Ari Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Terdakwa kasus suap impor bawang putih, Mirawati Basri, diduga telah menyalahgunakan izin berobat. KPK mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Mirawati yakni membawa alat komunikasi di dalam rumah tahanan.
"KPK sendiri sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain di mana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu sebelum tanggal 24 ada izin berobat, yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Ali mengatakan KPK langsung memberikan sanksi kepada Mirawati atas perbuatannya itu. Ali menyebutkan KPK menjatuhkan sanksi berupa larangan menerima kunjungan mulai 3 Januari hingga 3 Maret 2020.
"Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin, yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari siapa pun terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020. Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan," ucap Ali.
BACA JUGA
Ia mengatakan KPK akan memberikan sanksi tegas kepada para tahanan yang melakukan pelanggaran disiplin. Ia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh para tahanan yang lain.
"Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan," katanya.
Kemudian terkait penyalahgunaan izin berobat, KPK sudah melaporkan hal itu kepada majelis hakim karena Mirawati merupakan tahanan hakim. Ia berharap ke depan majelis hakim lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada Mirawati.
"Hari ini tadi saat persidangan kami laporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut, ketika menggunakan izin yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Dan tentu ini akan jadi catatan majelis hakim ke depan ketika akan mengeluarkan izin berobat kembali," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
Advertisement
Pencurian di SD Negeri Ciren Bantul, Pelaku Gasak Peralatan Elektronik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Tangani Pohon Tumbang di Kota Jogja hingga Kulonprogo
- Merah Muda Fest di Yogyakarta, Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda
- PSIM Jogja Kalahkan Persik 2-1, Otomatis Naik Peringkat
- UGM Kembangkan Booster Pakan untuk Tingkatkan Produksi Susu Sapi
- Absen Reuni, Ryu Jun Yeol Tetap Hadir di Proyek Spesial Reply 1988
- Cuaca Ekstrem di Jogja, 2 Orang Luka Tertimpa Papan Nama Toko
- DPRD Magelang Tetapkan Propemperda 2026, Bahas 9 Raperda Strategis
Advertisement
Advertisement



