Advertisement
Selain Lakukan Facial dengan Izin Berobat, Terdakwa Mirawati Juga Membawa Ponsel ke Rutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Terdakwa kasus suap impor bawang putih, Mirawati Basri, diduga telah menyalahgunakan izin berobat. KPK mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Mirawati yakni membawa alat komunikasi di dalam rumah tahanan.
"KPK sendiri sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain di mana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu sebelum tanggal 24 ada izin berobat, yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Ali mengatakan KPK langsung memberikan sanksi kepada Mirawati atas perbuatannya itu. Ali menyebutkan KPK menjatuhkan sanksi berupa larangan menerima kunjungan mulai 3 Januari hingga 3 Maret 2020.
"Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin, yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari siapa pun terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020. Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan," ucap Ali.
Ia mengatakan KPK akan memberikan sanksi tegas kepada para tahanan yang melakukan pelanggaran disiplin. Ia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh para tahanan yang lain.
"Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan," katanya.
Kemudian terkait penyalahgunaan izin berobat, KPK sudah melaporkan hal itu kepada majelis hakim karena Mirawati merupakan tahanan hakim. Ia berharap ke depan majelis hakim lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada Mirawati.
"Hari ini tadi saat persidangan kami laporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut, ketika menggunakan izin yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Dan tentu ini akan jadi catatan majelis hakim ke depan ketika akan mengeluarkan izin berobat kembali," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement